UMK di Jawa Timur Naik 3,6 Persen, Surabaya Tertinggi, Kabupaten Sampang Terendah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 3,6 persen. Untuk UMK yang tertinggi berada di Surabaya, dan yang terendah adalah Kabupaten Sampang.
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.