Example floating
Example floating
Abata

Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Avatar
×

Umat Islam Diimbau Berzakat di Lembaga Resmi

Sebarkan artikel ini

Selain itu, terdapat juga lembaga zakat di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap individu atau lembaga yang mengumpulkan dana sosial, termasuk zakat, tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga: Baznas Berhasil Ubah Nasib 577 Ribu Jiwa di Tahun 2024, Ini Strateginya

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, siapa pun yang mengelola atau mengumpulkan dana zakat tanpa izin dari pihak berwenang dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal 38 UU tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang bertindak sebagai amil zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pengelolaan dana zakat tanpa izin resmi.

Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah

Lebih lanjut, Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan hukuman pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat, agar dana yang disalurkan benar-benar dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga: Era Baru Ibadah Suci: UU PIHU 2025 Buka Pintu Umrah Mandiri, Didukung Platform Digital Canggih Arab Saudi