Kediri, Memo
Dana sebesar Rp. 613 juta, yang dikumpulkan perangkat desa dalam kasus korupsi perangkat desa di Kediri, mengalir ke Pemkab Kediri. Pengakuan itu, datang dari Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana. Sebagai pemborong pengadaan tempat ujian, Ima mengaku, selain untuk sewa komputer, juga digunakan sewa gedung di Simpang Lima Gumul.
Namun, Kabag Umum Pemkab Kediri Mustika Adi Prayitno mengatakan sebaliknya. Gedungnya yang digunakan ujian perangkat desa gratis. Khusus, untuk penitia ujian perangkat, gratis, setelah disurati kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Melalui sidang tipikor di Penngadilan Tipikor Surabaya, Kabag Umum dan Protokol Pemkab Kediri, Mustika Adi Prayitno, duduk bersebelahan Ima Rohana, pemborong dari CV Alfa Media. Disampingnya, ada wakil direktur CV Alfa Media, Syaifuddin.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Di depan mejalis hakim, Mustika mengatakan bahwa Lokasi Ujian perangkat desa menggunakan Gedung Simpang Lima GUmul. Fasilitas Gedung itu, disewakan sehari Rp. 30 juta – .
Namun, terkait dengan pelaksanaan ujian perangkat desa, Kabag Umum Mustika mengatakan bahwa fasilitas gedung itu gratis .
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri












