Blitar, memo.co.id
Pengurus PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten dan Kota Blitar menghadiri undangan silaturahmi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota Blitar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo yudo Dili Prasetiono akrab disapa Bagas, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas dua hal utama, yaitu penyelesaian dualisme organisasi PSHT serta penegasan legalitas kepengurusan resmi dari pusat hingga daerah.
“Kami menjelaskan bahwa proses hukum terkait dualisme PSHT sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan,” ujar Tugas Nanggoloyudo.
Baca Juga: Tony Andreas Bongkar Ambisi Besar: Kota Blitar Harus Jadi Macan Porprov
Ia menegaskan, struktur kepengurusan PSHT yang sah kini telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk menertibkan kegiatan silat yang tidak berizin di sekolah-sekolah.
“Kami mengimbau agar dilakukan kajian khusus terhadap izin kegiatan latihan PSHT di SMA dan SMK di Blitar Raya. Di luar kepengurusan kami, itu bukan PSHT yang sah dan kami anggap organisasi tanpa pengakuan,” tegasnya.
Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah












