Pagar-pagar bambu ilegal tersebut diketahui tertanam pada kedalaman 1,5 hingga 2,5 meter, dengan kedalaman air sekitar 1 meter. Meskipun menghadapi tantangan seperti angin kencang dan gelombang tinggi yang membuat kapal penarik sering kandas, tim gabungan tetap gigih menyelesaikan tugas mereka.
“Meski gelombang dan angin cukup menyulitkan, hal ini tidak menyurutkan semangat tim gabungan dan masyarakat nelayan untuk terus mencabut pagar laut yang telah meresahkan,” jelas Harry.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Dengan upaya ini, diharapkan para nelayan dapat kembali bebas melaut tanpa hambatan, sehingga perekonomian mereka dapat kembali pulih.












