” Hal ini berdampak juga dengan tidak nyamannya pengguna jalan karena harus ekstra hati hati jika berpapasan dengan puluhan dump truck pengangkut tanah uruk orderan PT NHFI,” tandasnya.
Sampai berita ini ditulis, tampaknya pihak PT NHFI tidak bergeming dengan adanya protes dari LSM GAKK. Itu terbukti di lokasi tersebut masih terdapat satu unit alat berat beroperasi meratakan gunungan tanah uruk.
Baca Juga: Anak SMP Di Baron Jadi Korban Insiden Misterius, Begini Kondisinya,,,,,,
Merasa tidak digubris, Ketua LSM GAKK pada sore hari ini ( Rabu,12/03/2025) sekitar pukul 16.00 ngluruk mencari keberadaan kepala proyek ( Kapro) PT NHFI di tempat penginapanya di Griya Waung Regency blok D nomor 6.
Namun sayangnya, dalam pencarianya tidak membuahkan hasil. Artinya pihak Kapro tidak ditemukan di tempat. Pintu depan terkunci rapat. ” Yang jelas tujuan saya mencari kepala proyek untuk klarifikasi legal formal PT NHFI,” tegas Mbah Jenggot di depan mess Kapro.
Baca Juga: Pemulung Miskin Asal Nganjuk Taat Pajak,Tamparan Keras Bagi Para Koruptor Pajak
Terlepas dari itu, Mbah Jenggot juga menemukan data baru yang cukup rancu. Data baru itu berupa dua penerbitan surat ijin peruntukan usahanya tidak sama.
Di surat ijin permohonan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) yang dikeluarkan pada tanggal 25/7/2022 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Nganjuk,Drs Sudrajat dengan bidang usaha penetasan telur.
Baca Juga: Pembagian MBG Untuk Kelompok 3B Tidak Merata, Perwakilan Kades Di Baron Protes SPPG
Sedangkan di surat ijin PKKPR ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ) yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1992 jenis bidang usahanya tertulis budidaya ayam ras pedaging.
” Dengan bukti ini akan saya gali kebenarannya. Dari kedua ijin ini mana yang sah dipakai oleh PT NHFI. Ini patut ditelusuri,” pungkas Mbah Jenggot. ( adi )












