Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

Terungkap Strategi Terbaru KPU: Unggah Hasil Suara Pemilu 2024

×

Terungkap Strategi Terbaru KPU: Unggah Hasil Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Terungkap Strategi Terbaru KPU: Unggah Hasil Suara Pemilu 2024

MEMO,JAKARTA:    Pemilu 2024 mempertontonkan strategi inovatif KPU yang mengejutkan! Dalam waktu 35 hari pasca pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara akan diunggah dengan menggunakan aplikasi ‘Sirekap’. Apa rahasia di balik langkah berani ini?

Data Rekapitulasi Suara Akan Diunggah dalam 35 Hari Pasca Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa data hasil rekapitulasi suara akan diunggah dalam waktu maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Informasi suara tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi bernama ‘Sirekap’, yang merupakan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Betty Epsilon Idroos, salah satu Komisioner KPU, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023. Menurutnya, proses pengunggahan data ke dalam Sirekap akan dilaksanakan paling lambat 35 hari setelah hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Sirekap: Aplikasi Canggih KPU untuk Penghitungan Suara Pemilu 2024

Betty menjelaskan bahwa saat ini fokus utama KPU adalah menyusun peraturan teknis terkait proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilu. Panduan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

“Ada dua PKPU yang relevan, yaitu PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan dari PKPU 3 tentang Penghitungan Suara, dan PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi,” kata Betty.

Lebih lanjut, Betty menyatakan keyakinannya bahwa aplikasi Sirekap akan menjadi alat bantu yang penting dalam Pemilu 2024. Aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat HP dengan sistem operasi Android maupun iOS, dan dapat diakses baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan persiapan Sirekap untuk Pemilu 2024. Kami tinggal melakukan sentuhan akhir sebelum kami konsultasikan lebih lanjut. Kami akan mengintegrasikan Sirekap sesuai dengan Rancangan PKPU yang sedang kami rancang,” tambah Betty.

Inovasi Terdepan: Sirekap Menyongsong Pemilu 2024

Pemilu 2024 menjadi panggung bagi langkah terobosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengejutkan banyak pihak. Melalui pemanfaatan aplikasi canggih ‘Sirekap’, KPU berencana untuk mengunggah hasil rekapitulasi suara dalam jangka waktu paling lambat 35 hari pasca pemungutan suara.

Inovasi ini mengacu pada Peraturan KPU yang relevan, yaitu PKPU 9/2019 dan PKPU 4/2019. Aplikasi Sirekap, yang dapat diakses melalui perangkat HP Android dan iOS, menjadi alat bantu penting dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Langkah inovatif ini menunjukkan komitmen KPU dalam memanfaatkan teknologi untuk memastikan integritas dan transparansi pemilu. Dengan demikian, Sirekap membawa harapan baru bagi proses pemilihan yang lebih efisien dan terpercaya di masa depan.