Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong diduga menggunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) dengan alasan memenuhi kebutuhan stok gula nasional serta menstabilkan harga, meski data menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Akibat tindakan ini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.
Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan Tom Lembong pada 26 November ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Tom telah masuk dalam ranah materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.












