Tren penipuan melalui WhatsApp telah menjadi metode utama bagi para penipu untuk menarik dan memperdaya korbannya. Walau demikian, solusi yang telah dipikirkan oleh pemerintah dan operator seluler sebenarnya telah tersedia untuk memerangi penipuan ini di platform WhatsApp. Namun, disayangkan bahwa upaya tersebut masih dalam tahap awal yang belum sepenuhnya matang.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penipuan yang terjadi melalui WhatsApp dapat diatasi apabila aplikasi seperti WhatsApp bersedia untuk berkolaborasi dengan operator seluler.
Baca Juga: Gangguan Serius Pusat Data Nasional Bikin Layanan Publik Terganggu
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Perlindungan dan Penyelenggaraan Informatika Kominfo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo pada hari Rabu (15/11/2023), memaparkan rencana regulasi tersebut ketika pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja sedang berlangsung.
Upaya pemerintah ini bertujuan untuk mengharuskan adanya kerja sama antara perusahaan Over-The-Top (OTT) skala global dengan operator seluler di dalam negeri. Namun, dalam proses penetapan yang hanya diberikan waktu 3 bulan, Wayan mengungkapkan bahwa ada tekanan besar yang datang dari pihak-pihak korporat global.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Perusahaan-perusahaan penyedia layanan OTT ini menunjukkan resistansi terhadap ide kerja sama yang diusulkan. Mereka menolak jika harus mengubah bisnis mereka menjadi penyedia layanan komunikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
“Sebetulnya, konsep rancangan regulasi telah selesai dalam 1 bulan pertama. Namun, dalam 2 bulan berikutnya, ada tekanan luar biasa dari pelaku usaha global,” ungkapnya.
Kendala Implementasi: Penanganan Penipuan WhatsApp dan Perlawanan Perusahaan OTT Global
Perwakilan dari perusahaan seperti Google, Facebook, dan pemerintah Amerika Serikat telah mengirimkan surat kepada Kominfo. Isi dari surat tersebut bertujuan untuk meminta agar tidak ada ketentuan yang memaksa penyedia layanan digital global untuk tunduk pada regulasi serta menjalin kerja sama dengan operator seluler di Indonesia.