“Dengan hasil kesepakatan yang telah dicapai, pada akhirnya kata ‘wajib’ dihilangkan dan fokus hanya pada pengaturan pola kerja sama saja,” tambah Wayan.
Namun, upaya untuk memblokir nomor telepon yang terlibat dalam kejahatan menjadi tidak efektif tanpa adanya kerja sama dari WhatsApp itu sendiri. Wayan menegaskan bahwa meskipun nomor telepon seseorang berpindah, misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu berpindah ke nomor luar negeri, layanan WhatsApp masih tetap dapat digunakan dengan nomor tersebut.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Masyarakat Aktifkan Verifikasi Dua Langkah, Kejahatan Siber Meningkat Jelang Ramadan
“Jadi, meskipun pengguna menukar kartu SIM, dari nomor Indonesia beralih ke nomor luar negeri, nomor WhatsApp masih tetap aktif,” jelasnya. “Ini berarti bahwa kartu seluler hanya berperan sebagai penghasil sinyal saja.”
Sehingga, saat nomor yang sudah terdaftar di WhatsApp digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, pihak Kominfo menjadi tidak dapat berbuat banyak.
Baca Juga: Gangguan Serius Pusat Data Nasional Bikin Layanan Publik Terganggu
Jika nomor tersebut masih digunakan untuk kejahatan, pelaku hanya perlu mengubah identitasnya atau menggunakan identitas orang lain, sedangkan nomor yang sama tetap digunakan.
Mendebat Regulasi WhatsApp: Antara Upaya Penanganan Penipuan dan Resistensi Perusahaan Global
Google, Facebook, dan perwakilan pemerintah AS telah memberikan resistansi terhadap ketentuan yang memaksa kerja sama antara penyedia layanan digital global dengan operator seluler di Indonesia. Hal ini menunjukkan ketegangan antara kepentingan regulasi lokal dan kebebasan operasional perusahaan-perusahaan besar dunia.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Meski solusi untuk memblokir nomor telepon terlibat kejahatan telah menjadi pertimbangan, WhatsApp tetap menjadi tantangan karena nomor yang terdaftar tetap dapat digunakan meskipun pengguna menukar kartu SIM.












