Example floating
Example floating
Hukum

Ini Dia! Terungkap Rahasia Kebakaran Hutan Mengerikan di Kalimantan Tengah!

Alfi Fida
×

Ini Dia! Terungkap Rahasia Kebakaran Hutan Mengerikan di Kalimantan Tengah!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Terungkap Rahasia Kebakaran Hutan Mengerikan di Kalimantan Tengah!
Ini Dia! Terungkap Rahasia Kebakaran Hutan Mengerikan di Kalimantan Tengah!

MEMO

Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 12 warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah selama Agustus-September 2023. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Namun, masih ada pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan. Simak kesimpulan artikel berikut untuk detail lebih lanjut.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Polisi telah menetapkan 12 warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah selama periode Agustus-September 2023. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa para tersangka ini diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Menurut Erlan, para tersangka ini adalah perorangan yang diduga membakar lahan untuk tujuan pembukaan. Mereka memilih metode ini karena dianggap murah dan cepat, meskipun tanah yang mereka buka akhirnya ditinggalkan begitu saja.

Erlan menjelaskan bahwa saat ini seluruh tersangka sedang dalam proses penanganan oleh Polres masing-masing. Beberapa di antaranya sudah menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Secara rinci, distribusi tersangka adalah sebagai berikut: Polres Pulang Pisang memiliki 1 tersangka, Polres Kapuas memiliki 1 tersangka, Polres Kotawaringin Timur memiliki 2 tersangka, Polres Kotawaringin Barat memiliki 2 tersangka, Polres Sukamara memiliki 4 tersangka, dan Polres Seruyan memiliki 2 tersangka.

Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah: Tersangka Perorangan dan Ancaman Terhadap Lingkungan

Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih belum menemukan bukti pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan besar (korporasi) atau perkebunan kelapa sawit. Meskipun demikian, mereka terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan karhutla.