Selain itu, Tidak mengadakan kegiatan atau acara yang mengundang kerumunan massa dalam bentuk apapun mengingat saat ini Kab Sumenep berada pada PPKM level III.
Selain itu, Tidak mengadakan kegiatan atau acara yang mengundang kerumunan massa dalam bentuk apapun mengingat saat ini Kab Sumenep berada pada PPKM level III.
Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset