Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Surabaya

Tuntutan Massa Buruh Kenaikan UMK Jatim 2027 Capai 9 Persen

A. Daroini
×

Tuntutan Massa Buruh Kenaikan UMK Jatim 2027 Capai 9 Persen

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Massa Buruh Kenaikan UMK Jatim 2027 Capai 9 Persen
Tuntutan Massa Buruh Kenaikan UMK Jatim 2027 Capai 9 Persen

Serikat pekerja mendorong penyesuaian UMP dan UMK tahun 2027 di Jawa Timur demi memangkas kesenjangan upah antarwilayah.

Memo, Surabaya — Tuntutan kenaikan UMK Jatim 2027 capai 9 persen disuarakan oleh kalangan pekerja menjelang pembahasan resmi upah minimum oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Usulan ini diajukan untuk menekan tingkat ketimpangan besaran pendapatan pekerja di daerah industri utama dengan wilayah pelosok.

Dorongan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur

Rencana pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan respons langsung dari perwakilan pekerja. Pengurus serikat buruh menekankan pentingnya penetapan angka upah yang berpatokan pada pemenuhan standar kebutuhan harian warga.

Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, menyatakan bahwa penetapan batas bawah upah provinsi harus disesuaikan dengan realitas kebutuhan masyarakat. “Kalau untuk UMP kami ingin angkanya naik sesuai kebutuhan hidup layak di Jatim,” kata Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat.

Landasan Angka Kebutuhan Hidup Layak

Aspirasi mengenai penyesuaian UMP ini mengacu pada data statistik resmi mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nuruddin Hidayat membeberkan bahwa nilai KHL untuk wilayah Jawa Timur pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.575.938.

Data acuan mengenai standar KHL tersebut bersumber dari kalkulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Angka ini dinilai menjadi tolok ukur riil yang ideal untuk menjamin kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.

Formula Persentase Kenaikan UMP 2027

Jika dibandingkan dengan ketetapan UMP Jawa Timur pada tahun 2026 yang berada di kisaran Rp 2.446.880,68, usulan penyesuaian menuju nilai KHL membutuhkan lompatan persentase yang cukup besar. Perwakilan pekerja menghitung besaran kenaikan ideal UMP berada pada kisaran angka 31,57 persen.

“Kita tahu pada tahun 2026 ini UMP di Jatim sebesar Rp 2.446.880,68. Jadi apabila dipersentase kami ingin UMP di Jatim tahun 2027 naik sebesar 31,57 persen,” terangnya.

Skema Kenaikan UMK 38 Kabupaten dan Kota

Selain angka batas provinsi, penetapan UMK pada 38 kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Timur turut menjadi sorotan utama. Pekerja mendorong agar besaran kenaikan di tiap daerah tidak disaratkan dalam satu persentase seragam.

Besaran penyesuaian UMK yang diusulkan oleh kelompok pekerja berada pada rentang batas minimum 7,5 persen hingga maksimal 9 persen. Penggunaan skema persentase berjenjang ini dirancang khusus untuk memperhitungkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Strategi Pemangkasan Disparitas Upah Regional

Perbedaan nilai upah antara wilayah pusat industri atau kawasan ring satu dengan kawasan daerah pelosok hingga kini masih tergolong lebar. Penerapan persentase kenaikan yang variatif diyakini menjadi solusi efektif untuk memperkecil jurang ketimpangan tersebut.

“Kalau untuk UMK kami ingin minimal naik 7,5 persen sampai dengan 9 persen dengan tetap memperhatikan disparitas upah minimum di Jawa Timur,” terangnya.

Penerapan Persentase pada Wilayah Tertinggi dan Terendah

Sebagai formulasi teknis, daerah dengan nilai UMK tertinggi seperti Kota Surabaya diusulkan menerima porsi kenaikan terendah pada angka 7,5 persen. Sebaliknya, wilayah dengan angka UMK terendah seperti Kabupaten Situbondo didorong mendapatkan persentase kenaikan tertinggi mencapai 9 persen.

“Kami berikan contoh di Surabaya karena wilayah dengan UMK tertinggi maka di Surabaya kami ingin naik minimal 7,5 persen. Sementara daerah dengan UMK terendah di Jatim yakni Situbondo kami ingin naik minimal 9 persen,” tambahnya.

Dampak Formulasi Upah Berjenjang bagi Pekerja

Penetapan UMP yang ideal diposisikan sebagai pedoman acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan ketetapan UMK, khususnya bagi wilayah yang memiliki nilai pendapatan minimum paling rendah. Kebijakan ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di wilayah berkembang.

Nuruddin Hidayat menegaskan bahwa skema penyesuaian yang proporsional akan secara bertahap mendekatkan selisih UMK antardaerah. “Disparitas akan terkejar. Jika persentase kenaikan disamakan maka disparitas tidak akan berubah,” tandasnya.

Signifikansi UMP sebagai Panduan Pedoman Daerah

Keberadaan UMP berfungsi sebagai jarring pengaman agar tidak ada penetapan UMK di tingkat kabupaten atau kota yang berada di bawah standar kelaikan hidup. Dengan UMP yang dipatok pada nilai Rp 3.575.938, daerah dengan UMK terendah memiliki landasan kuat untuk menaikkan nilai upahnya secara signifikan.

Harapan Tercapainya Kesetaraan Ekonomi Daerah

Upaya memperkecil jurang pendapatan antardaerah diharapkan dapat mencegah pemerataan tenaga kerja yang menumpuk hanya di kawasan industri utama. Keseimbangan nilai upah antarwilayah di Jawa Timur dipandang mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi secara lebih inklusif bagi seluruh lapisan warga.