Menurutnya, kasus ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan Paminal dan sudah di tingkat audit Wabprof, untuk kemudian disidangkan. “Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses KKEP, yang pasti ini akan kita tindak lanjuti sebagai upaya pendisiplinan kita terhadap anggota yang melanggar etik dan disiplin, ” pungkas Mulia.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut juga menolak untuk bertanggungjawab untuk menikahi kekasihnya secara sah dimata hukum. Akibat perbuatannya tersebut, kekasih Bripda IW berinisial DT yang sempat dinikahi secara siri, kini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Tidak terima dengan perlakuannya oknum polisi tersebut, korban melaporkan Bripda IW ke Bid Propam Polda Jambi, pada Jumat (5/11/2021), dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-29/XI/2021 Yanduan.












