Tepati Janji Bila Ditinggal Istri Kawin Lagi, Pria Ini Gantungdiri

Binaan Lapas Kediri jalani Pelatihan di Bengkel, Nekat Gantungdiri Ditinggal Istri Kawin Lagi, Ini Surat Wasiatnya
Binaan Lapas Kediri jalani Pelatihan di Bengkel, Nekat Gantungdiri Ditinggal Istri Kawin Lagi, Ini Surat Wasiatnya

Kediri, Memo

Tepati janji bila ditinggal istri kawin lagi, akan mati. Ini dibuktikan pemuda Lirboyo, Mojoroto Kediri. Warga Lirboyo Mojoroto Kediri, dikejutkan dengan warga di kampung mereka bernama Sungkono, yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantungdiri. Kabar beredar di kampung tersebut menyebtkan, pria itu tepati janji akan mati gantungdiri bila ditinggal kawin lagi oleh istrinya.

Bacaan Lainnya

Sungkono adalah warga binaan LP Kelas II A Kediri. Dia sedang menjalani masa pelatihan ketrampilan di bengkel milik Lapas. Ketika berada di ruang bengkel, dia nekat gantungdiri. Sebelum gantungdiri, lelaki itu sempat menuliskan wasiat dalam secarik kertas. Kertas tersebut disandingkan dekat, lokasi Sungkono gantungdiri.

Binaan Lapas Kediri jalani Pelatihan di Bengkel, Nekat Gantungdiri Ditinggal Istri Kawin Lagi, Ini Surat Wasiatnya

Pelaku gantungdiri bernama Sungkono( 38), Lirboyo Mojoroto Kediri. Pemuda itu nekat gantungdiri di lokasi pelatihan, di bengkel milik Lapas kelas II A Kediri, jl Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto Kediri. yang mengetahui pelaku gantung diri, pertama kali adalah saksi Juna Bara. Juna Bara adalah warga binaan Lapas Kediri yang berasal dari Sumber5agung , Wates, kabupaten Kediri.

Polsek Mojoroto menyelidiki kasus bunuh diri yang dilakukan oleh salah seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Pelaku mengakiri hidupnya dengan jalan kendat alias gantung diri di ruang bengkel lapas di Jalan Jaksa Agung Suprato, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Binaan Lapas Masuk 2018

Pria berusia 38 tahun itu, menjadi binaan lapas Kediri. masuk lapas sejak tahun 2018. Sungkono, terjerat kasus pidana perlindungan anak sebagaimana dituduhkan kepadanya, yaitu pasal 81 UU 35 tahun 2014. Di pengadilan negeri Kota Kediri, Sungkono diputus penjara selama 11 tahun penjara.

Selama dalam penjara, perbuatannya baik. Dia juga sering mengikuti pelatihan untuk mempersiapkan setelah bebas dan keliuar penjara nanti. Pelatihan memang sudah disediakan oleh pihak Lapas kelas II A Kediri.

Seperti biasanya, pada hari Rabu, lalu, dia masuk ke ruang bengkel, untuk mengikuti pelatihan. Sekitar pukul 8.00 WIB. Tentu saja, bersama rekan rekan lainnya. Di ruang bengkel, dia keluar ruangan sebentar, untuk mengambil peralatan perbengkelan, berupa meteran dan alat pengering.

Dipanggil Petugas Lapas

Sebelum melakukan aksi gantungdiri, Sungkono sempat mendengar panggilan petugas Lapas. Karena mendapat panggilan petugas Lapas, dia keluar ruangan bengkel dan menuju ke depan, ke arah petugas lapas tersebut. Sekitar 1 jam lebih, dia kembali ke bengkel, guna melanjutkan aktifitasnya.

Pos terkait