Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Tarif BBNKB Naik Jadi 12,5 Persen

A. Daroini
×

Tarif BBNKB Naik Jadi 12,5 Persen

Sebarkan artikel ini

OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Kepala UPTD Bapenda Sumsel Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suryanto, SH, MH, mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2017, per tanggal 21 Juli 2017, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan menjadi 12,5 persen.

Semula kata dia, tarif BBNKB penyerahan pertama hanya 10 persen. “Jadi kenaikan hanya 2,5 persen. Ini khusus untuk kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan pihak kedua tetap,”ujar Suryanto di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Juni 2017.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga