“Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk pegawai ASN yang akan pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan secara sangat detail. Kami akan mempercepat proses pembahasan. Dengan begitu, ketika perpindahan pegawai ASN ke IKN dimulai, skema tersebut akan langsung diterapkan,” ujar Anas seperti dilaporkan pada Senin (4/3/2024).
Perlu dicatat bahwa tunjangan pionir akan diberikan hanya kepada pegawai ASN yang menjadi pelopor dalam pemindahan ke IKN. Anas menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan ke IKN, belum semua infrastruktur dan kebutuhan pokok tersedia sebaik di Jakarta.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Pemindahan Pegawai ASN ke IKN: Skema Tunjangan Pionir dan Tanggal Mulai yang Ditargetkan oleh Presiden Jokowi
Pemindahan ASN Hankam ke IKN menjadi fokus utama Presiden Jokowi dalam upaya relokasi IKN. Dengan penyelesaian hunian ASN di IKN pada akhir November 2024, pemerintah berharap untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi pegawai yang pindah.
Skema tunjangan pionir menjadi salah satu insentif bagi ASN yang menjadi pelopor dalam pemindahan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan minat dan kesiapan pegawai ASN untuk beralih ke IKN. Selain itu, kesiapan infrastruktur dan dukungan kebutuhan dasar di IKN juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan kelancaran proses relokasi.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Dengan demikian, target Presiden untuk memulai pemindahan pegawai ASN ke IKN pada Juli 2024 semakin terarah dan disertai dengan skema insentif yang jelas bagi para pelopor pemindahan tersebut.