Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terkait melalui akun Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima KJP Plus:
- Masuk ke halaman pengecekan penerima KJP Plus melalui link yang disediakan.
- Klik opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
- Masukkan NIK KTP orang tua siswa.
- Pilih opsi ‘Tahun’, lalu klik opsi ‘Pilihan’.
- Terakhir, klik tombol ‘Cek’.
Ada delapan golongan peserta didik yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana pendidikan KJP Plus, yaitu:
- Peserta didik usia 6 tahun hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari orang tua penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak yang sebelumnya tidak bersekolah (ATS) dan telah kembali bersekolah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima KJP Plus.
Dalam artikel ini, kita mendapatkan informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap I pada bulan Juli 2023.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pencairan dana bagi 664.936 peserta didik yang memenuhi syarat.
Meskipun jadwal pencairan belum diumumkan secara resmi, masyarakat dapat mencari informasi terkait melalui akun Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI.
Dalam artikel ini juga disediakan panduan langkah demi langkah untuk memeriksa apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima KJP Plus.
Dengan demikian, artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi mereka yang ingin memanfaatkan bantuan dana pendidikan KJP Plus dan memperoleh pendidikan yang lebih baik.