Example floating
Example floating
inspirasi

Syarat dan Golongan Peserta Didik yang Berhak Mendapatkan KJP Plus

Avatar
×

Syarat dan Golongan Peserta Didik yang Berhak Mendapatkan KJP Plus

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus 2023 Penyaluran Bantuan Pendidikan Tahap I

MEMO, Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan dana pendidikan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap I akan dilanjutkan pada bulan Juli 2023.

Langkah ini akan memberikan kesempatan kepada 664.936 peserta didik yang memenuhi kriteria untuk menerima dana pendidikan KJP Plus tahun 2023.

Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini

Bagi mereka yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima, artikel ini menyajikan cara sederhana untuk melakukan pengecekan.

Langkah-langkah Mudah untuk Memeriksa Penerima KJP Plus

Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan dana pendidikan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap I akan dilanjutkan pada bulan Juli 2023.

Baca Juga: Silaturahmi Syawal 1447 H Ponpes Wali Barokah Giliran Dikunjungi Mbak Wali dan Wawali Kota Kediri, Begini Keseruannya,,,

Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara untuk memeriksa daftar penerima KJP Plus 2023.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan bahwa KJP Plus akan dicairkan sebanyak 6 kali setiap tahap.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Pada tahap ini, sebanyak 664.936 peserta didik yang memenuhi syarat akan menerima dana pendidikan KJP Plus 2023.

Penyaluran KJP Plus Tahap I terakhir kali dilakukan pada tanggal 7 Juni 2023. Oleh karena itu, pencairan dana KJP Plus Tahap I dijadwalkan akan dilanjutkan pada bulan Juli 2023.

Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 belum diumumkan oleh pihak Dinas Pendidikan Jakarta.