“Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Donal menyebut dalam proses pengeluaran paksa pesawat Susi Air, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Hal itu merupakan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun telah mengkaji terdapat beberapa pelanggaran pada Undang-undang yang dilakukan pejabat daerah.
Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi












