Example floating
Example floating
Hukum

Sudah Aki aki, Nafsu Masih Gede – Merkosa Siswi SD, ‘Burung’ nya Gak Bisa Berdiri

A. Daroini
×

Sudah Aki aki, Nafsu Masih Gede – Merkosa Siswi SD, ‘Burung’ nya Gak Bisa Berdiri

Sebarkan artikel ini

Namun karena kemaluannya sama sekali tak merespon alias tidak tidak mau berdiri akhirnya pelakupun melepaskan korban untuk kembali kerumahnya. Saat korban turun dari rumah pelaku,ibu korban melihat korban dan bertanya apa yang dilakukan korban di rumah pelaku. Tapi karena takut korbanpun memilih bungkam.

Namun karena penasaran, saat korban pulang sekolah, orang tua korban kembali memaksa menanyai korban,dan akhirnya korbanpun menceritakan apa yang ia alami bersama kakek yang masih berstatus bujang tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Bagai di sambar petir di siang bolong, itulah yang dirasakan orang tua korban saat mengetahui putri kesayangnya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pemilik rumah dimana yang ia kontrak selama ini.

Tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian jajaran satreskrim Polres Muaraenim langsung mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Menurut pengakuan pelaku Basman (70) di hadapan penyidik mengatakan bahwa ia tak sengaja melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. “Aku khilaf, dio (korban.red) idak aku apo-apoi,cuma ku elus-elus be, terus ku tempelke ke burung aku ,tapi burung aku dak galak idup,” ungkapnya sambil tertunduk.

Sementara itu Kapolres Muaraenim,AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus P membenarkan telah mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap VA. “Pelaku sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ( red )

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar