Kabar gembira datang untuk para pedagang pakaian bekas atau thrifting di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan ‘razia’ atau penindakan terhadap barang-barang balpres ilegal yang sudah terlanjur beredar dan mengisi lapak-lapak di pasar.
Pernyataan ini bukan sekadar janji, melainkan sebuah penegasan strategis. Purbaya ingin semua pihak memahami bahwa fokus pemberantasan impor balpres ilegal yang merugikan industri lokal dan penerimaan negara adalah di hulu, bukan di hilir.
“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujar Purbaya dengan santai namun tegas di Jakarta pada Senin (27/10/2025).
Menurutnya, senjata utama dalam perang melawan barang ilegal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan. Tugas mereka adalah menjaga pintu gerbang negara. Begitu karung-karung pakaian bekas ilegal ini tertahan dan disekat di pelabuhan, pasokan otomatis akan terputus.
Optimisme Sang Menteri: Peluang Emas UMKM Lokal
Kebijakan ‘penyekatan di pelabuhan’ ini didasari oleh optimisme besar terhadap potensi ekonomi lokal. Purbaya meyakini, jika pasokan impor ilegal berhenti, para pedagang thrifting yang selama ini dikenal cerdik dan ulet, pasti akan mencari alternatif. Alternatif terbaik itu? Tentu saja, produk-produk buatan dalam negeri.
“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM Kita,” harap Purbaya. Ini adalah visi yang menginspirasi: mengubah pedagang barang bekas impor menjadi distributor fashion lokal.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Lanjutkan 'Burden Sharing' BI, Demi Jaga Independensi Moneter












