Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Status Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pondok Pesantren Al Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

Avatar
×

Status Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pondok Pesantren Al Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Status Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pondok Pesantren Al Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

MEMO, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini memang harus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Dalam artikel ini, kita akan mengulas kronologi gelar perkara tersebut dan hasilnya, serta rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Panji Gumilang. Simak selengkapnya di bawah ini.

Kronologi Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang dari Al Zaytun

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (4/7) dini hari.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam Penyidikan Kasus Penistaan Agama Al Zaytun

Gelar perkara dilakukan setelah klarifikasi Panji Gumilang.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Menurut Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah pemeriksaan penyidik, gelar perkara telah dilaksanakan. Dalam gelar perkara ini, diperoleh kesimpulan bahwa kasus ini akan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah peningkatan status penanganan kasus, tim penyidik telah memulai upaya-upaya penyidikan sejak Rabu (4/7).

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor, yaitu Panji Gumilang.

Menurut Djuhandhani Rahardjo Puro, hal ini sudah cukup untuk meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, tim penyidik telah mengajukan 26 pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan video yang menjadi perhatian masyarakat.

Panji Gumilang menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa pernyataan dalam video tersebut adalah benar dan dilakukan oleh dirinya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah itu, tim penyidik melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa pemeriksaan Panji Gumilang selesai sekitar jam 10 malam.

Panji Gumilang kemudian mengoreksi hasil pemeriksaannya dan sekitar jam 23.00 WIB, hasil koreksi tersebut diserahkan kembali ke kediamannya.

Dalam penanganan kasus penistaan agama Pondok Pesantren Al Zaytun, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa perkara ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sejumlah saksi dan saksi ahli telah diperiksa, termasuk Panji Gumilang sebagai terlapor.

Dalam pemeriksaan klarifikasi, Panji Gumilang mengakui kebenaran pernyataan dalam video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Proses pemeriksaan berlangsung dengan intensitas dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, Panji Gumilang juga melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaannya. Artinya, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut.