Lebih lanjut, Suratno menyampaikan bahwa kebijakan penilaian khusus dalam SPMB bagi siswa penghafal Al Quran ini merupakan inisiatif lokal dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Kami ingin menegaskan bahwa sistem SPMB di Banyuwangi telah disusun secara cermat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, dengan tujuan agar prosesnya berjalan tertib, lancar, mudah, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, integritas, dan berkeadilan,” tandasnya.
Untuk diketahui, SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banyuwangi membuka empat jalur pendaftaran. Pertama, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan siswa disabilitas dengan kuota sebesar 20 persen. Kedua, jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan dilaksanakan pada tanggal 19-20 Mei dan pengumumannya pada 21 Mei. Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen, yang mana di dalamnya termasuk keistimewaan bagi penghafal Al Quran.
Baca Juga: Saat Dentuman "Horeg" Mengusik Ketenangan dan Mengundang Fatwa MUI Jatim
Kuota prestasi ini terbagi lagi menjadi prestasi rata-rata rapor (15 persen), prestasi akademik (10 persen), dan prestasi non-akademik (10 persen). Terakhir, jalur domisili bagi siswa yang berdekatan dengan sekolah dengan kuota 40 persen.
Pelaksanaannya akan berlangsung pada tanggal 2-3 Juni dan pengumumannya pada 4 Juni, menggantikan jalur zonasi yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Celana Dalam Ihram Dilarang, Jemaah Haji Wajib Tahu Konsekuensinya
“Meskipun terjadi perubahan sistem secara nasional, bagi Banyuwangi hal ini tidak menjadi masalah. Sebab, selama ini Banyuwangi telah menerapkan sistem zonasi yang tidak sepenuhnya kaku, namun telah mengadopsi unsur domisili,” pungkas Suratno.












