Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Sopir bus Harapan Jaya jadi tersangka kecelakaan versus KA di Tulungagung

A. Daroini
×

Sopir bus Harapan Jaya jadi tersangka kecelakaan versus KA di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Sopir bus Harapan Jaya jadi tersangka kecelakaan versus KA di Tulungagung

“Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya,” kata AKP Agustyan.

Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang,” paparnya.

Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini