Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga menyampaikan fakta mengenai sejumlah negara yang terjebak dalam bencana pembangunan akibat krisis utang.
Lebih dari 3,3 miliar orang, hampir setengah dari total populasi dunia, tinggal di negara-negara yang lebih banyak mengalokasikan dana untuk membayar bunga utang daripada untuk sektor pendidikan atau kesehatan.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Indonesia Siap Hadapi Tantangan Krisis Pangan Bersama Anggota G20
Laporan PBB juga menyebutkan bahwa negara-negara yang termasuk dalam kategori “Least Developed Countries (LDCs)” mencatatkan tingkat peminjaman delapan kali lebih tinggi dibandingkan negara maju.
Beban finansial ini menghambat kemampuan LDCs untuk mendanai investasi yang penting, serta menghalangi kemajuan dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Menko Airlangga menekankan bahwa setiap negara harus berkomitmen penuh dalam menghormati semua persetujuan yang tercantum dalam Kerangka Kerja Bersama untuk Penanganan Hutang, di luar Debt Service Suspension Initiative (DSSI).
Pertemuan Tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan ketiga dari Champion Group of the GCRG (Global Crisis Response Group) on Food, Energy, and Finance ini dipimpin oleh Antonio Guterres dan dihadiri oleh para perwakilan negara-negara yang tergabung dalam Champions GCRG.
Indonesia Mendukung Penanganan Krisis Utang dan Pangan Global: Menegaskan Komitmen pada Pertemuan GCRG
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyoroti dampak buruk krisis utang pada pembangunan negara-negara ‘terbelakang’.
Banyak negara harus mengalokasikan lebih banyak dana untuk membayar bunga utang daripada sektor pendidikan dan kesehatan, menghambat kemajuan pembangunan berkelanjutan.
Menghadapi tantangan ini, Menko Airlangga menekankan pentingnya seluruh negara untuk bersama-sama menghormati persetujuan dalam Kerangka Kerja Bersama untuk Penanganan Hutang, di luar Debt Service Suspension Initiative (DSSI).












