Selain itu, pemateri juga mengedukasi para peserta sosialisasi yang berasal dari kelompok pewarta ( wartawan,red) seputar dampak beredarnya rokok ilegal di pasaran.
Dipaparkan oleh nara sumber bahwa dampak nyata dengan adanya rokok ilegal ada empat item. Yang utama adalah merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membeli cukai.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Dampak kedua terganggunya kinerja pasar tembakau. Sedangkan dampak ketiga pada rokok ilegal tidak menginformasikan kandungan nikotin dan tar kepada konsumen secara benar. Dan dampak ke empat yaitu merugikan perusahaan rokok yang legal ( memiliki cukai).
Untuk diketahui agenda sosialisasi bertajuk ” Ngopi Bareng Publikasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Media”
dihadiri tidak kurang dari 46 awak media baik cetak, elektronik dan online.
Acara dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 The Farrel Hotel dengan melibatkan tiga nara sumber dari Dinas Kominfo, Satpol PP, dan Bea Cukai).( Adi/adv )












