Blitar, Memo.co.id
Di tengah sorotan publik soal kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG), kini muncul fakta yang lebih mengkhawatirkan soal SPPG Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar: SPPG ini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) diduga belum sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertanyaannya sederhana tapi menggelitik: bagaimana mungkin SLHS bisa terbit jika IPAL yang menjadi syarat mendasar sanitasi justru bermasalah?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPAL yang diklaim pihak SPPG Tlumpu ternyata hanya berupa beberapa kolam buatan untuk menampung limbah dapur. Limbah tersebut diakui pihak SPPG disedot sebulan sekali. Skema seperti ini dinilai jauh dari konsep IPAL terpadu yang seharusnya mampu mengolah limbah secara berkelanjutan, bukan sekadar menampung lalu menyedot.
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi SPPG Tlumpu disebut berada tak jauh dari aliran sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan potensi limpasan atau bahkan pembuangan limbah ke sungai ketika kolam penampungan penuh. Jika benar terjadi, dampaknya bukan hanya soal administrasi, tapi ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Baca Juga: Resahkan Warga di Bulan Ramadhan, Kafe GPJ Kanigoro Diduga Jadi Ajang Mabuk hingga Dinihari
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Blitar, Endang Purwono, tak menampik bahwa persoalan IPAL menjadi perhatian.
“Itu jadi perhatian khusus kami. Kami akan lakukan survei lapangan kembali untuk evaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: SPPG Sumberingin Berbagi Takjil, 75 Relawan Terima Parsel Lebaran dan Menu Istimewa MBG
Namun ketika ditanya soal penerbitan SLHS, Endang menyebut hal itu bukan ranah Dinas Kesehatan.












