Example floating
Example floating
Home

Skandal Terungkap! Prajurit TNI Langgar Aturan Keras Selama Pemilu 2024

×

Skandal Terungkap! Prajurit TNI Langgar Aturan Keras Selama Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Skandal Terungkap! Prajurit TNI Langgar Aturan Keras Selama Pemilu 2024

4) Dilarang berada di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemungutan suara berlangsung.

5) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang bertujuan mendukung kandidat atau peserta tertentu di luar tugas dan fungsi TNI.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

6) Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan atau berdampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu).

7) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk menyambut dan mengantar peserta kontestan.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

8) Dilarang menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta, atau juru kampanye.

9) Dilarang terlibat dalam menentukan penetapan peserta Pemilu, baik secara perorangan maupun sebagai kelompok partai.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

10) Dilarang menggerakkan organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.

11) Dilarang melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).