Example floating
Example floating
Home

Skandal Terungkap! Prajurit TNI Langgar Aturan Keras Selama Pemilu 2024

×

Skandal Terungkap! Prajurit TNI Langgar Aturan Keras Selama Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Skandal Terungkap! Prajurit TNI Langgar Aturan Keras Selama Pemilu 2024

4) Dilarang berada di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemungutan suara berlangsung.

5) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang bertujuan mendukung kandidat atau peserta tertentu di luar tugas dan fungsi TNI.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

6) Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan atau berdampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu).

7) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk menyambut dan mengantar peserta kontestan.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

8) Dilarang menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta, atau juru kampanye.

9) Dilarang terlibat dalam menentukan penetapan peserta Pemilu, baik secara perorangan maupun sebagai kelompok partai.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

10) Dilarang menggerakkan organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.

11) Dilarang melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).