Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!

Alfi Fida
×

Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!

Sebarkan artikel ini
Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!
Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!

Pada saat itu, Johanis sudah menjabat sebagai salah satu unsur pimpinan KPK, dan KPK sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Komunikasi antara Johanis dan Sihite ini ditemukan oleh Dewas KPK ketika mereka sedang menangani laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Johanis diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Putusan Sidang Dewas KPK Terkait Johanis Tanak: Pelanggaran Kode Etik dan Dampaknya

Sebagai hasil dari proses sidang Dewas KPK, terungkap bahwa Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Putusan yang diambil oleh Dewas KPK dalam kasus ini akan memiliki dampak penting terhadap masa depan Komisioner KPK Johanis Tanak dan juga akan menjadi acuan dalam penegakan kode etik di lembaga-lembaga sejenis di masa yang akan datang.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya