Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek

A. Daroini
×

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya , mencium aroma busuk yang lebih luas, terkait jual beli perangkat desa di Kabupaten Kediri. Fakta-fakta yang “bernyanyi” di persidangan menyebutkan bahwa aliran uang panas tidak berhenti di kantong para Kades. Nama Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) terseret dalam pusaran arus uang tersebut.

Dengan nada tegas, Majelis Hakim mengeluarkan perintah yang tidak bisa ditawar: JPU harus menghadirkan pejabat Forkopimcam ke persidangan!. Camat, Kapolsek dan Danramil harus dihadirkan, menyusul nyanyian para saksi kepala desa di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Peraturan Bupati Terkesan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Desa, Agus Cahyono Ngaku Dampingi Bupati ke Lokasi Ujian

“Ini bukan sekadar khilaf individu, ini adalah korupsi berjamaah,” tegas hakim dalam substansi perintahnya.

Instruksi ini adalah tamparan keras bagi birokrasi. Hakim menolak menutup mata pada konstruksi dakwaan yang dianggap terlalu sempit. Jika uang rakyat—atau uang suap dari calon perangkat—mengalir ke meja-meja pejabat kecamatan, maka mereka tidak boleh hanya menjadi penonton di luar ruang sidang.

Baca Juga: Dikonfrontir 5 Kades, Nyali Camat Banyakan Kediri Hari Utomo, Ciut Tak Berkutik Ngaku Terima Suap

Dakwaan Jaksa “Jebol” oleh Fakta Persidangan

Awalnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Heri Pranoto, hanya mematok angka korupsi sebesar Rp 42 juta dalam dakwaannya. Sebuah angka yang tergolong “receh” untuk sebuah skandal rekayasa sistemik di tingkat kabupaten. Namun, tembok dakwaan itu jebol ketika para saksi mulai bernyanyi.

Kesaksian di bawah sumpah mengungkap fakta mengerikan: aliran uang haram itu diduga kuat mengalir deras ke kantong-kantong pejabat di tingkat kecamatan. Hakim pun tidak tinggal diam. Mereka melihat adanya indikasi Korupsi Berjamaah yang sistematis, di mana oknum Forkopimcam diduga bukan lagi sekadar pengawas, melainkan penikmat aliran dana.

Baca Juga: Camat Banyakan Akui Terima Uang Suap Pengisian Perangkat Desa Senilai Seratus Tiga Puluh Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Heri Pranoto, kini berada dalam posisi krusial. Dakwaan awal mereka hanya mematok angka Rp 42 juta. Namun, fakta di lapangan bicara lain. Ada jejaring yang lebih rapi, ada sistem yang lebih gelap, dan ada “jatah” yang diduga harus disetor ke level yang lebih tinggi.