Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Suap Mahkamah Agung: Artis Terlibat, Uang Miliaran Digulirkan!

Alfi Fida
×

Skandal Suap Mahkamah Agung: Artis Terlibat, Uang Miliaran Digulirkan!

Sebarkan artikel ini
Skandal Suap Mahkamah Agung: Artis Terlibat, Uang Miliaran Digulirkan!
Skandal Suap Mahkamah Agung: Artis Terlibat, Uang Miliaran Digulirkan!

Gratifikasi tersebut berasal dari Devi Herlina, yang merupakan Notaris mitra dari CV Urban Beauty/MS Glow sejumlah Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai sebesar Rp100 juta; serta dari Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Hasbi bersama Windy Idol dan Rinaldo Septariando juga disebut menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) ke Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK berhasil menyita beberapa kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California berwarna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 berwarna volcano yellow dalam kasus yang melibatkan Hasbi.

Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa Windy Idol mengelola aset rumah di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Hasbi.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Jaksa KPK Memanggil Windy Yunita Bastari Usman dan Riris Riska Diana sebagai Saksi dalam Sidang Terkait Suap Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif

Penyidik KPK juga berhasil menyita beberapa aset, termasuk kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8, serta menemukan dugaan bahwa Windy Idol mengelola aset rumah di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Hasbi.

Semua ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang sedang ditangani KPK terkait dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar