Batik Air telah menyiapkan pesawat pengganti dengan nomor registrasi PK-BKL untuk melanjutkan penerbangan ID-6242. Pesawat tersebut telah mendarat dengan aman di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.
Ancaman Hukuman Pidana! Pelanggaran Penumpang Batik Air Berpotensi 15 Tahun Penjara
Danang juga menambahkan bahwa MS diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
Pesawat Batik Air Kembali ke Jakarta-Gorontalo Akibat Penumpang Mengacau
Insiden penumpang yang mengganggu keamanan pada penerbangan Batik Air ID 6242 telah memaksa pesawat kembali ke Jakarta-Gorontalo.
Penumpang berinisial MS di kursi 24C dilaporkan berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
Penanganan standar tidak berhasil menenangkan penumpang tersebut, sehingga pilot mengambil keputusan untuk kembali demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
MS diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009, yang dapat menghadapkan dirinya pada ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta












