Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Skandal Penumpang! Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali, Ini Penyebabnya!

Avatar
×

Skandal Penumpang! Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali, Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini
Skandal Penumpang! Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali, Ini Penyebabnya!

Batik Air telah menyiapkan pesawat pengganti dengan nomor registrasi PK-BKL untuk melanjutkan penerbangan ID-6242. Pesawat tersebut telah mendarat dengan aman di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.

Ancaman Hukuman Pidana! Pelanggaran Penumpang Batik Air Berpotensi 15 Tahun Penjara

Danang juga menambahkan bahwa MS diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Pesawat Batik Air Kembali ke Jakarta-Gorontalo Akibat Penumpang Mengacau

Insiden penumpang yang mengganggu keamanan pada penerbangan Batik Air ID 6242 telah memaksa pesawat kembali ke Jakarta-Gorontalo.

Penumpang berinisial MS di kursi 24C dilaporkan berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Penanganan standar tidak berhasil menenangkan penumpang tersebut, sehingga pilot mengambil keputusan untuk kembali demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

MS diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009, yang dapat menghadapkan dirinya pada ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta