Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Skandal Pagar Laut di Tangerang! Perda RT/RW Disebut Jadi Dalang Reklamasi Pesisir

Avatar
×

Skandal Pagar Laut di Tangerang! Perda RT/RW Disebut Jadi Dalang Reklamasi Pesisir

Sebarkan artikel ini

MEMO – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Tangerang diduga menjadi pemicu munculnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer serta penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Henri Kusuma, penasihat hukum masyarakat Desa Kohod, menilai bahwa Perda RT/RW ini merupakan akar dari permasalahan yang kini terjadi.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

“Dalam Perda tersebut, kawasan pesisir yang seharusnya masih berupa laut malah dikategorikan sebagai zona kuning atau permukiman, seolah-olah itu sudah menjadi daratan. Padahal faktanya, lokasi tersebut masih perairan,” ujar Henri saat diwawancarai RRI, Senin (24/2/2025).

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Tangerang 2011-2031, yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

Pengesahan Perda revisi ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD pada tahun 2022, yang berkaitan erat dengan rencana pengembangan Kota Baru Pantura, mencakup wilayah dari Kecamatan Kosambi hingga Kecamatan Kronjo.

Menurut Henri, Perda ini sengaja dirancang untuk mengakali perizinan reklamasi dengan cara menerbitkan sertifikat tanah di atas kawasan yang masih berupa laut.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Strateginya adalah memunculkan tanah serta sertifikatnya terlebih dahulu, sehingga seolah-olah semua legal karena sudah ada payung hukum dalam bentuk Perda,” jelasnya.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna, juga mengamini bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 merupakan landasan utama proyek reklamasi yang kini mengarah pada pembangunan pagar laut.

“Pengembangan Kota Baru ini dimulai dari PIK2 dan terus meluas ke sisi barat Pantura Tangerang. Wilayah yang terdampak meliputi Dadap, Kosambi, Cituis, Pakuhaji, Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tanjung Kait, Mauk, hingga Kronjo,” paparnya.

Ia mengungkapkan bahwa skema reklamasi ini telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Perda tersebut, yang kemudian diperbarui kembali dalam Pasal 8 ayat (4) melalui revisi Perda tahun 2020.

“Fakta bahwa pagar laut yang kini berdiri di pesisir pantai Tangerang sebenarnya adalah bagian dari peta reklamasi yang telah dirancang sejak lama. Ini jelas merupakan bentuk kejahatan tata ruang yang disengaja,” tegas Mukri.

Ketika dimintai keterangan terkait kontroversi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memilih untuk tidak berkomentar.

“Maaf ya, maaf ya, saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ucapnya singkat saat diwawancarai awak media dalam acara pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI.

Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi kebijakan tata ruang di Kabupaten Tangerang, sekaligus membuka dugaan adanya praktik manipulasi hukum demi kepentingan bisnis tertentu.