Belum lama ini, beredar sebuah posting viral di media sosial X yang membahas penggunaan teknologi face recognition di Stasiun Bandung. Seorang penumpang mengeluhkan kebijakan yang terasa memaksa penggunaan face recognition.
Mereka hanya diizinkan masuk ke area boarding stasiun 10 menit sebelum keberangkatan jika tidak menggunakan teknologi tersebut.
Kejadian tersebut menyebabkan penumpang berbondong-bondong mendaftarkan face recognition secara langsung. Antrean pendaftaran menjadi sangat panjang, dan akhirnya para penumpang harus bergegas menuju kereta.
Sebuah postingan mengungkapkan, “Antrean panjang membuat kita harus mendaftar terlebih dahulu. Konon, SOP-nya seperti itu, yang tidak menggunakan face recognition hanya bisa masuk 10 menit sebelum kereta berangkat. Mereka yang menggunakan face recognition pun harus terburu-buru menuju kereta karena antrean pendaftarannya sangat panjang.”
Tidak hanya itu, postingan yang sama juga mengeluhkan bahwa face recognition mengalami masalah. Ada yang wajahnya tidak terdeteksi dan akhirnya harus menjalani pemeriksaan manual menggunakan tiket dan KTP seperti biasa.
“Bahkan yang sudah mendaftar wajahnya sering tidak terdeteksi, akhirnya harus memindai tiket dan data KTP yang tertera pada tiket,” tambah unggahan tersebut.
Klarifikasi PT KAI Daop 2: Aturan Boarding yang Sebenarnya
Dalam laporan dari detik.com, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut. Dia membantah adanya aturan yang membatasi penumpang yang tidak mendaftar face recognition hanya boleh masuk 10 menit sebelum keberangkatan.
“Kami sampaikan bahwa informasi pada postingan mengenai boarding di Stasiun Bandung di salah satu platform media sosial (X) adalah tidak benar. Pelanggan KA, baik yang sudah mendaftar menggunakan sistem pemindaian wajah (face recognition) maupun yang masih menggunakan sistem boarding secara manual, diperbolehkan melakukan boarding mulai dari 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Mahendro dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa terdapat kesalahpahaman antara petugas boarding dengan security yang memberikan arahan kepada penumpang. Mahendro menegaskan bahwa keluhan dari pengguna akan dijadikan masukan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas di lapangan.
“Terjadi miskomunikasi antara petugas boarding dan petugas security dengan pelanggan yang bersangkutan dalam penyampaian informasi mengenai aturan boarding. Oleh karena itu, PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan tersebut,” tambahnya.
Tantangan dan Solusi Penggunaan Face Recognition di Stasiun Bandung: Klarifikasi dan Kesimpulan
Dalam menanggapi keluhan penumpang terkait face recognition di Stasiun Bandung, PT KAI Daop 2 Bandung memberikan klarifikasi bahwa aturan memasuki area boarding tidak memaksa penggunaan face recognition. Pelanggan, baik yang mendaftar menggunakan face recognition maupun yang menggunakan sistem manual, diizinkan boarding mulai dari 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Mahendro Trang Bawono menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman antara petugas boarding dan security, dan keluhan dari pengguna akan dijadikan masukan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada petugas di lapangan.
Dengan demikian, kesimpulan dari kontroversi ini adalah pentingnya pemahaman yang jelas terkait aturan penggunaan teknologi di stasiun, serta perlunya komunikasi yang efektif antara petugas dan penumpang untuk mencegah ketidaknyamanan yang tidak perlu.