Anies juga mengomentari tentang mobilisasi aparat di berbagai daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial yang terjadi selama periode Pilpres.
“Bantuan sosial yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah digunakan sebagai alat tawar-menawar,” tambahnya.
Pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, telah mengajukan gugatan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi.
Mereka menolak kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara terbanyak.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara Pilpres 2024. Mereka juga menuntut untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Gugatan Pilpres 2024: Penggunaan Institusi Negara dan Penyalahgunaan Bansos Terkuak
Anies Baswedan, melalui sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa Pilpres 2024 tidak memenuhi standar kebebasan, kejujuran, dan keadilan. Penggunaan institusi negara dan penyalahgunaan bantuan sosial dianggap sebagai penyimpangan serius dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Gugatan Anies-Muhaimin meminta pembatalan hasil Pilpres 2024 dan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, memperkuat seruan untuk keadilan dalam proses pemilihan.












