Hakim menegaskan, proses tersebut bukan bentuk penunjukan langsung yang melanggar aturan, melainkan bagian dari sistem administrasi agar kegiatan pendataan berjalan tertib.
“Surat tugas dari kepala OPD diperlukan agar petugas di lapangan memiliki legitimasi ketika melakukan pendataan kepada masyarakat. Semua dilakukan berdasarkan daftar personel yang telah diajukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron
Ia juga menepis anggapan bahwa ada kepentingan pribadi atau hubungan kekeluargaan yang mempengaruhi proses tersebut.
“Pemkot Blitar berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan program. Kami terbuka terhadap setiap masukan dan siap melakukan klarifikasi bila ada hal yang dianggap kurang tepat,” tegasnya.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Hakim menambahkan, pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Evaluasi rutin akan kami lakukan agar semua kegiatan di lingkungan OPD tetap sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Prinsip kami sederhana: semua untuk kepentingan publik, bukan individu,” ujarnya menutup pernyataan.**
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka












