Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Sindikat Pencurian Motor Surabaya, Ternyata Pasangan Kekasih

A. Daroini
×

Sindikat Pencurian Motor Surabaya, Ternyata Pasangan Kekasih

Sebarkan artikel ini
Sindikat Pencurian Motor Surabaya, Ternyata Pasangan Kekasih

Sindikat Pencurian Motor Surabaya, Ternyata Pasangan Kekasih. Sepasang kekasih menjadi sindikat pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama 14 Tersangka lainnya. Sejoli tersebut adalah Taufiq alias Opek (25), asal Pasuruan dan Saniyah alias Nia (30) juga asal Pasuruan.

Lantas, bagaimana jejak kejahatan sejoli tersebut? Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

“Untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki ini menurut pengakuan sudah beraksi di 8 TKP. Kami menduga mereka telah melakukan lebih dari itu. Untuk wilayah kejahatannya di daerah Malang Kota, Batu dan Pasuruan,” sebutnya saat rilis di Mapolda Jatim, Jumat (18/11/2022)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lintar mengatakan jika sejoli tersebut dalam beraksi berbagi peran. Tersangka Opek sebagai eksekutor, sementara Nia bertugas sebagai pengawas situasi sekaligus membawa motor sarana.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Sedangkan untuk modusnya, sejoli tersebut mobile atau keliling di gang atau jalan menggunakan sarana motor. Bila sudah dapat sasaran, mereka langsung beraksi menggunakan kunci T.

“Begitu di depan rumah ada kendaraan (motor) yang sesuai target, mereka kemudian memastikan keadaan benar-benar sepi. Setelah itu baru dipetik atau diambil menggunakan kunci T. Yang perempuan hanya mendampingi yang bagian bawa motor sarana. Eksekutornya yang laki-laki,” jelas alumni Akpol 1993 tersebut.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Sementara tersangka Opek saat ditanya awak media mengaku menjual motor hasil curian itu di wilayah Pasuruan. Penadah membelinya mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenis dan merek motor. “Hasilnya saya buat kebutuhan sehari-hari. Bayar kos juga. Sama Nia ini sudah setahunan. Kalau nyuri (motor) baru sebulanan ini,” dalihnya.