MEMO – Kabar baik menghampiri para pemudik Lebaran tahun 2025! Korlantas Polri memberikan kelonggaran berupa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran. Jadi, bagi Anda yang berencana mudik, tidak perlu khawatir jika SIM Anda kedaluwarsa antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Informasi penting ini bersumber dari Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Surat tersebut membahas mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bagi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM akan tutup pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka libur Hari Suci Nyepi. Selain itu, layanan SIM juga akan menghentikan operasionalnya pada tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jangan khawatir! Dalam unggahan di akun Instagram Korlantas Polri, @korlantaspolri.ntmc, diinformasikan bahwa bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan namun SIM-nya mati, tetap bisa memperpanjang. “Dapat melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu 8 hingga 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan biasa,” demikian kutipan dari unggahan Instagram tersebut pada hari Selasa (18/3/2025).
Artinya, jika Anda memperpanjang SIM dalam periode waktu yang telah ditentukan, SIM yang sudah melewati masa berlakunya tetap bisa diperpanjang. Akan tetapi, jika Anda melebihi batas waktu tersebut, maka Anda harus membuat SIM baru.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












