Jakarta, Memo
Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas menjadi sinyal tegas pemerintah untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat investasi, demi menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, sebuah langkah kolaboratif lintas kementerian dan lembaga negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa satgas ini dibentuk untuk menindak tegas kelompok preman dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan praktik pemalakan serta tindakan lain yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” ujar Budi Gunawan, seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (6/5/2025).
Satgas Terpadu ini melibatkan sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Operasi penertiban akan dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh elemen yang terlibat, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Menko Polhukam menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama dalam memberikan jaminan rasa aman dan kelancaran aktivitas ekonomi. Praktik pemaksaan dan pemalakan yang dilakukan oleh ormas di luar koridor hukum dinilai sebagai ancaman serius terhadap produktivitas dan kepercayaan investor. Pemerintah menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi intimidasi untuk menguasai ruang publik.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu,” tegasnya.
Budi Gunawan juga menyampaikan bahwa meskipun pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, setiap organisasi wajib tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik maupun ekonomi.