Example floating
Example floating
BirokrasiHukumPeristiwa

Sidang KPU Kaltim Terbukti Melanggar Administrasi Pencalegan: Putusan Bawaslu RI

Avatar
×

Sidang KPU Kaltim Terbukti Melanggar Administrasi Pencalegan: Putusan Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Sidang KPU Kaltim Terbukti Melanggar Administrasi Pencalegan Putusan Bawaslu RI

Perlu diketahui bahwa dugaan pelanggaran administratif ini berawal dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim.

Mereka menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Dalam laporan disebutkan bahwa KPU Kaltim menyatakan bahwa penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kaltim “lengkap dan diterima.”

Sidang yang diadakan oleh Bawaslu RI telah menegaskan bahwa KPU Kaltim secara sah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terkait pencalegan.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Kini Dikomandoi Letkol Dhavid Nur Hardiansyah, Siap Amankan Proyek Strategis Nasional

KPU Kaltim menerima penambahan bacaleg Partai Garuda yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan ini menuntut KPU Kaltim untuk memperbaiki status pengajuan bacaleg Partai Garuda sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Temuan ini bermula dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang menduga adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Provinsi Kaltim.