Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Setoran Angsuran Non Dibitur 47 Juta Di Bank Raksasa Berbuntut Perkara, Dua Pentolan LSM Ancang Ancang Ambil Langkah Hukum

Mulyadi Memo
×

Setoran Angsuran Non Dibitur 47 Juta Di Bank Raksasa Berbuntut Perkara, Dua Pentolan LSM Ancang Ancang Ambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 125813

Hal senada dikatakan Amanu,SH selaku Ketua BPH – RI Nganjuk menambahkan tidak sepatutnya bank milik pemerintah yang memegang slogan ” melayani setulus hati ” tapi faktanya berbalik arah.

” Yang jelas Rikwan bukan selaku peminjam dan bukan ahli waris dari almarhum, tapi kenapa pihak BRI menekan dan terkesan mengintimidasi yang bersangkutan tanpa ada penjelasan apapun sebelumnya terkait aturan baku perbankan tiba tiba ditodong untuk membayar angsuran pinjaman yang belum diselesaikan oleh almarhum . Kebijakan seperti ini patut dikupas tuntas,” ujar Amanu tegas.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dengan persoalan ini masih kata Amanu pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) setidaknya jangan tutup mata. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang dalam kondisi terbelenggu oleh kebijakan bank yang dianggap nabrak aturan.

” Kalau dibitur yang sudah almarhum tidak mendapat asuransi jiwa apa ini tidak menabrak aturan. Tolong lebih transparan kepada publik,” pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah dari pengakuan Aldino selaku Kepala Unit Bank BRI Gondang saat ditanya keberadaan surat perjanjian hutang piutang atas nama almarhum ( Moh. Khoirul Arifin) berdalih tidak ada di kantor unit tapi dibawa petugas cabang BRI. Tapi ketika dikonfirmasi ke pihak kantor cabang surat perjanjian tersebut masih berada di kantor unit. Ada apa ini ?. ( Adi)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini