[ad_1]
Kediri, Memo
Tersangka DP (30) diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi anak perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku yang sempat kabur, dan melakukan perlawanan akhirnya berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kediri. Pengedar Sabu-sabu Warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri tersebut, ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Kediri, terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah dibawa ke Mapolresta Kediri, dan dilakukan intrograsi kepada tersangka DP, mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. “Barang bukti, yaitu tiga klip plastik kecil yang berisi serbuk putih, diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 9,48 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok bekas, serta satu unit telepon genggam (HP), “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (7/6/2020) pagi.
Selian itu, masih kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
The post Sempat Melawan dan Kabur, DP Pengedar Sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.












