Kediri, Memo
Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan, dalam penggerebekan berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.
“Keempat pelaku yang ditangkap adalah BNW alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” jelas AKP Dr Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.