“Kerugian negara yang di timbulkan akibat adanya kasus proyek bidang PIP yang diduga fiktif tersebut, sebesar Rp 853 juta, “jelas Kepala Kejaksaan Kab Kediri, Sri Kuncoro, SH. MH.
Lebih lanjut, masih kata Kajari Sri Kuncoro, dalam perkara tersebut Kejaksaan Kab Kediri akan menjerat pejabat yang bersangkutan dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 55 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu
Kajari juga menambahkan, kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut dimungkinkan masih adanya tersangka lain.












