Example floating
Example floating
Peristiwa

Revolutionary Hybrid Working: Siap-Siap, Jakarta Siapkan Gebrakan KTT ASEAN!

Alfi Fida
×

Revolutionary Hybrid Working: Siap-Siap, Jakarta Siapkan Gebrakan KTT ASEAN!

Sebarkan artikel ini
Revolutionary Hybrid Working: Siap-Siap, Jakarta Siapkan Gebrakan KTT ASEAN!
Revolutionary Hybrid Working: Siap-Siap, Jakarta Siapkan Gebrakan KTT ASEAN!

MEMO

Penerapan sistem kerja hybrid working menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam persiapan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 di DKI Jakarta. Aturan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur proporsi bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama persiapan dan penyelenggaraan acara penting ini.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dengan adanya kebijakan tersebut, pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintahan diharapkan mampu menyesuaikan sistem kerja ASN sesuai dengan lingkungan tugas mereka.

Kementerian PANRB Menetapkan Aturan Baru untuk Persiapan KTT ASEAN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menjelaskan tentang peraturan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta mengenai hybrid working, yang merupakan kombinasi antara bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan aturan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Beliau menjelaskan, “Kami merasa perlu untuk menerbitkan SE ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) guna mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang akan berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta. Kami mendorong pelaksanaan hybrid working, yaitu kombinasi pelaksanaan tugas di kantor (WFO) dan tugas di rumah (WFH),” kata Anas dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/8).

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Surat edaran ini menghimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah di wilayah DKI Jakarta agar menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung dari tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Anas menyampaikan bahwa persentase bekerja dari rumah (WFH) dapat mencapai paling banyak 50 persen, sementara persentase bekerja dari kantor (WFO) harus sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan kepada pimpinan.

Namun, untuk layanan-layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lain sebagainya, akan diberlakukan bekerja dari kantor (WFO) 100 persen.

Implementasi Sistem Hybrid Working: Mengoptimalkan Efisiensi Kerja di DKI Jakarta

Anas menambahkan, “Saya meminta kepada PPK untuk memastikan bahwa Pegawai ASN bekerja sesuai dengan tempat tinggal mereka saat melaksanakan tugas di rumah (WFH).”

Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sistem kerja ASN Hybrid Working ini, menurut Anas. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, penggunaan media informasi untuk standar pelayanan melalui publikasi.

Ketiga, pembukaan media komunikasi online sebagai tempat konsultasi dan pengaduan. Keempat, memastikan bahwa hasil pelayanan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.