Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) mengguncang paradigma tradisional dalam penulisan skripsi mahasiswa. Keputusan tentang pemilihan topik skripsi bukan lagi berada di tangan mahasiswa, melainkan sepenuhnya menjadi kebijakan perguruan tinggi (PT).
Inilah perubahan signifikan yang diungkapkan oleh KemendikbudRistek, yang membawa konsekuensi besar bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
KemendikbudRistek Memutuskan: Mahasiswa Tak Lagi Pilih Topik Skripsi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) telah mengungkapkan bahwa keputusan tentang pemilihan topik skripsi atau tidak tidak bergantung pada keputusan mahasiswa. Sesdirjen KemendikbudRistek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menegaskan bahwa kewenangan ini sepenuhnya ada di tangan perguruan tinggi (PT) dan tidak dapat ditentukan semau mahasiswa.
Tjitjik menjelaskan hal ini di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Jumat (1/9). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, PT diberikan kebebasan untuk menentukan jenis tugas akhir yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.
Pasal 18 Permendikbudristek menjelaskan bahwa tugas akhir dapat berbentuk beragam, seperti prototipe, proyek, dan lain sebagainya. Selain itu, tugas akhir atau proyek tersebut juga dapat dikerjakan secara berkelompok.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Tjitjik menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mengubah pandangan kaku bahwa syarat kelulusan selama ini hanya berhubungan dengan skripsi. Padahal, dalam menilai kompetensi mahasiswa, terdapat banyak cara yang dapat digunakan.
“Kami memberikan pilihan kepada PT untuk menerapkan berbagai jenis tugas akhir, seperti skripsi dan bentuk tugas akhir lainnya. Sebelumnya, pendekatan yang digunakan adalah satu ukuran untuk semua, tetapi sekarang tidak lagi,” jelasnya.
Perubahan Paradigma Pendidikan: Kebebasan PT dalam Menentukan Tugas Akhir Mahasiswa
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan bahwa penilaian terhadap pencapaian kompetensi mahasiswa juga akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.












