“Ini karena jika melewati tanggal tersebut, akan semakin banyak kesibukan. Para anggota dewan akan mulai berkampanye. Oleh karena itu, melalui konsultasi publik ini, kita semua dapat berpartisipasi dalam proses penyusunan RUU menjadi UU melalui musyawarah dan gotong royong,” tambahnya.
Dari uraian yang disampaikan Inosentius, pembahasan akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Pada tahap pertama, akan ada pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang akan disambut oleh pengantar dari DPD serta pandangan dari fraksi-fraksi DPR. Kemudian, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Diharapkan bahwa pada awal September 2023, RUU ini sudah selesai dibahas di DPR. Selanjutnya, akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditetapkan atau disahkan menjadi UU,” demikian ungkapannya.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Tantangan Terbaru Revisi UU IKN: Membangun Ibu Kota Negara yang Lebih Baik
Revisi UU IKN memunculkan lima tantangan kunci yang harus diatasi. Perbedaan pendapat dalam memahami kewenangan otorita IKN, posisi mereka dalam penggunaan anggaran, pengaturan hak atas tanah, investasi yang lebih kompetitif, dan keterlibatan DPR dalam pengawasan semuanya menjadi fokus dalam perubahan ini.
Meskipun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, DPR RI menargetkan selesainya revisi ini pada Oktober 2023. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak dan melalui musyawarah yang cermat. Tujuannya sederhana: membangun Ibu Kota Negara yang lebih baik dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya dalam upaya ini untuk meningkatkan tata kelola Ibu Kota Negara yang lebih efektif dan efisien.












