[ad_1]
Situbondo, Memo
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Tim Resmob Polres Situbondo menangkap dua orang pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. Dua orang pelaku itu ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.
Dua pelaku penggelapan mobil rental yaitu Fahrur Rozi,(38), Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, serta Rahmatullah (,38), warga Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Situbondo.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Kedua pelaku ini berperan masing masing saat menggelapkan mobil rental. Fahrur Rozi bertugas menyewa mobil rental, sedangkan Rahmatullah menggadaikan mobil rental kepada pihak ketiga.
Polisi berhasil membongkar kasus ini, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari penerima gadai.












