Karena tidak mendapat stand resmi, sebagian besar PKL memilih berjualan di sela-sela tenda yang ada.
“Ini pesta rakyat, masa yang menikmati justru warga luar kota. Kami tidak melarang orang luar berjualan, tapi kami ini warga dan pembayar pajak aktif di Kota Blitar malah ditelantarkan,” timpal salah satu PKL lainnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Yudi Mahera, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan. Dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyatakan bahwa stand yang dikelola oleh dinasnya tidak diperjualbelikan.
Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital
“Tolong kasih info ke saya bila stand dari Dinas Koperasi yang dijualbelikan,” ujarnya dalam balasan tertulis.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Isworo, saat dikonfirmasi juga belum memberikan penjelasan detail. Ia menyebut masih akan melakukan pengecekan di lapangan.
Baca Juga: Calon Ketua DPC GIBM Kabupaten Blitar Mundur, Bawa Serta Gerbong Pendukung
“Tolong kasih waktu, masih saya cek ke lapangan,” balasnya melalui pesan singkat.
Acara Jadulan merupakan agenda tahunan yang digagas sebagai pesta rakyat, namun pelaksanaannya kali ini menuai sorotan tajam dari pelaku usaha mikro lokal karena dugaan komersialisasi yang dianggap tak sejalan dengan semangat kerakyatan.**












